29 Juni 2011

M o r s e

Morse sebenarnya nama orang Amerika yang menemukan sebuah cara agar setiap manusia dapat saling berhubungan. Cara tersebut ditemukannya pada tahun 1837 tetapi baru dapat diterima untuk dipergunakan di seluruh dunia tahun 1851 dalam Konferensi Internasional.
Semboyan morse dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain :
1. Suara, yaitu dengan menggunakan peluit
2. Sinar yaitu dengan menggunakan senter
3. Tulisan yaitu dengan menggunakan titik (.) dan setrip (-)
4. Bendera yaitu dengan bendera morse.
Berikut ini adalah kode morse yang telah disepakati bersama.

Trik cepat hapal morse PDF Print E-mail
Kadang kita kesulitan menghapal atau mengingat kembali isyarat morse, padahal besok mau ikut lomba Galang apalagi jarang berlatih secara periodic. Berikut ini tips menghapal morse dengan cepat. Lihat gambar di bawah ini :


Petunjuk Penggunaan :
1. Gambar di atas terbagi menjadi dua bagian, kanan, dan kiri.
2. Cara membacanya dari atas ke bawah.

3. Blok putih menunjukkan kode titik (  .  ) dan blok hitam kode strip (  -  ).

4. Contoh sebelah kiri: Jika isyarat menunjukan satu kali putih sama dengan satu kali titik artinya huruf E.
Contoh lain : ( dibaca dari atas, ya ) putih-putih-putih-putih artinya 4 titik ( …. )
Berarti huruf H.
Contoh lagi : hitam-hitam-putih artinya 2 strip 1 titik- - . ) berarti huruf G
5. Ingat blok sebelah kiri selalu diawali dengan blok Titik ( Putih ) dan blok kanan selalu diawali dengan blok strip ( Hitam ).

Selamat mencoba, beritahukan teman-temanmu dan ajaklah belajar morse bersama.


12 Juni 2011

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.


Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :

A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
BELAJAR DASAR SEMAPHORE

SEKILAS TENTANG PIONERING

10 Juni 2011

PROPOSAL SIDPARRAN 2011

PROPOSAL
SIDANG PARIPURNA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
KWARTIR RANTING KECAMATAN KUTASARI TAHUN 2011


A. PENDAHULUAN
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah suatu badan yang kolegial dan beranggotakan para Pramuka Penegak dan Pandega Putra dan Putri yang pada dasarnya mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaanya kepada Kwartir dan didalam MUSPPANITERA.

Dewan Kerja Ranting merupakan badan kelengkapan dari Kwartir Ranting secara otomatis mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Kwartir Ranting Kutasari.

Atas dasar tersebut diatas, maka Dewan Kerja Ranting Kecamatan Kutasari bermaksud mengadakan kegiatan Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Kecamatan Kutasari tahun 2011 sebagai tempat untuk mengevaluasi kegiatan selama satu tahun dan merancang kegiatan di tahun selanjutnya.

B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 049 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
6. Program Kerja Dewan Kerja Ranting Kecamatan Kutasari tahun 2011



C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari kegiatan Sidang Paripurna Ranting Tahun 2011 adalah sebagai tempat penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Kutasari.
2. Tujuan kegiatan Sidang Paripurna Ranting Tahun 2011 adalah menyatukan Visi dan Misi dari program yang sudah dan yang akan dilaksanakan.

D. NAMA KEGIATAN
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Kecamatan Kutasari Tahun 2011, selanjutnya disingkat “ SIDPARRAN 2011” .

E. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan SIDPARRAN 2011 dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Sabtu, 14 Mei 2011
Waktu : Pukul 10.00 – selesai
Tempat : Sanggar Bakti Pramuka Kwarran Kutasari


F. PENYELENGGARA
Penyelenggara SIDPARRAN 2011 adalah Kwartir Ranting Kutasari.c.q Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Kutasari., dengan susunan terlampir.

G. PESERTA
3. Peserta kegiatan ini adalah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Kutasari., utusan dari Dewan Ambalan se-Kwarran Kutasari dimana masing-masing perutusan berjumlah 5 (lima) dengan estimasi sebagai berikut :

1. Dewan Kerja Ranting = 22 orang
2. Dewan Ambalan 6 x 2 = 12 orang
Jumlah peserta = 34 orang

H. ANGGARAN
Anggaran kegiatan SIDPARRAN 2011 secara keseluruhan berasal dari Kwartir Ranting Kutasari dengan perincian terlampir.

I. PENUTUP
Demikian proposal kegiatan ini kami ajukan untuk dapat disetujui agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancer.
Atas perhatian dan dukungan Kakak, kami ucapkan terima kasih.



Dewan Kerja Ranting Kutasari
Ketua,


ADE KURNIAWAN Sangga Kerja SIDPARRAN
Ketua,


TRIANTO

Menyetujui :
Kwartir Ranting 11.03.02 Kec. Kutasari
Ketua,


Drs. DARSIYAM, S.Pd












SUSUNAN SANGGA KERJA
SIDANG PARIPURNA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
KWARTIR RANTING KECAMATAN KUTASARI TAHUN 2011

PELINDUNG : Drs. DARSIYAM, S.Pd
PENASEHAT :.BUDI HARTONO, S.Pd

PENDAMPING :1. GIATNO, S.Pd
2. KUSNINGSIH, S.Pd

PENANGGUMG JAWAB TEKNIS : ANDRI MARYANTO

KETUA : TRIANTO
SEKRETARIS : MOCHAMMAD FAIZ
BENDAHARA : IKA WIJI UTAMI
SEKSI BIDANG

1. SEKSI PERLENGKAPAN : ADE KURNIAWAN
TRI KURNIAWAN
DWIYANTORO
MUHAMMAD IRMAN

2. SEKSI ACARA : SUSI SUSANTI
AWAL PUJIONO
HIROHYATI
KHUSNUN LATIFAH

3. SEKSI DOKUMENTASI : SUROSO
DOKUMENTASI PRILITA LIANDARU
DWI RISTIANI

4. SEKSI PROTOKOL : SINGGIH AWALUDIN
SAMID SUKARYO
AMBAR NUR ASRI


5. SEKSI KONSUMSI : ARIS SETIARINI
RIANI DESITA
SITI SOLEKHA
SETYOWATI




4 Juni 2011

SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN


KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
2. Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab.
3. Dalam rangka menerapkan kembali sistem ini, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan Sistem Registrasi Gudep dan langkah-langkah penyempurnaan sistem dan penerapannya.
Mengingat: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 072 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
3. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 121 Tahun 2001 tenggal 18 Oktober 2001 tentang Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama: Mengesahkan Sistem Registrasi Gugusdepan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,



H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
KETENTUAN POKOK

1. Registrasi Gugusdepan

Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.
Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.

2. Tanda Registrasi

Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda Registrasi.
Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.

3. Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.

4. Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal

Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya.
Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.

BAB II
REGISTRASI GUDEP BARU

5. Pengajuan Permohonan Registrasi

Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya, setelah salah satuan Gudep terbentuk.
Surat permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.
Untuk itu Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A (terlampir), dalam dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memrakarsai pembentukan Gudep, seperti instansi, sekolah dan sebagaimya.
Lembar nomor 1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohononan Registrasi yang dikirimkan ke Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.

6. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi

Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan itu dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
a. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
b. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.

7. Keputusan Kwarcab

Apabila Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.

8. Rekomendasi ke Kwarnas

Kwarcab mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda, dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.

9. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka

Berdasarkan rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya.
Data Gudep direkam dalam File Induk Kwarnas.

10. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka

Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).
BAB III
REGISTRASI ULANG

11. Registrasi Ulang

Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada tanggal 1 Oktober tahun itu.

12. Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab

Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun berjalan, pada Formulir B (Lampiran II) dalam rangkap 4: Lembar pertama, kedua dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat ditahan di Gudep sebagai arsip.

13. Tanda Bukti Registrasi

Seterimanya Formulir Registrasi Gudep, Kwarcab memberikan Tanda Bukti Registrasi kepada Gudep yang bersangkutan.

14. Pengiriman Berkas ke Kwarnas

Kwartir Cabang menghimpun semua Formulir Registrasi (Formulir B) yang diterimanya dari Gudep-Gudep, dalam 3 (tiga) berkas, yaitu Berkas pertama untuk dikirimkan ke Kwarnas, Berkas ke-2 untuk Kwarda, dan Berkas ke-3 untuk arsip Kwarcab.
Tanggal 15 November Kwarcab mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Kwarnas dan Kwarda masing-masing, dengan surat pengantar sebagai kontrol jumlah formulir yang dikirim.

15. Perekaman Data

Buku register untuk Berkas formulir B yang berisi data registrasi Gudep, yang diterima Kwarnas dari Kwarcab-Kwarcab, di rekam dalam File Induk Kwarnas.
Setiap bulan Januari hasil rekaman akan dicetak sebagai print-out File Induk menjadi masing-masing Kwarda.
(Periksa Lampiran II Prosedur Registrasi Ulang)

16. Sanksi

Apabila Gudep tidak melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.
BAB IV
PENERAPAN SISTEM

17. Penerapan Bertahap

Sistem Registrasi Gudep ini mulai diberlakukan pada akhir tahun 2003 dan sudah harus dapat diterapkan pada tahun 2004 dan mapan beroperasi selambatnya pada tahun 2005.
Mengingat besarnya jumlah Gudep yang ada serta terdapatnya kendala dan kondisi komunikasi fisik di daerah, penerapan awal dilakukan secara bertahap dalam tenggang waktu tahun 2004-2005. Penerapan bertahap dikoordinasikan oleh Kwarda dengan menyesuaikan pada kondisi Kwarcab masing-masing.
Untuk Gudep yang sekarang telah ada (bukan Gudep baru), diberlakukan prosedur registrasi ulang, yaitu: Gudep harus mengajukan Formulir B dengan mengisikan data anggotanya dengan status 1 Oktober.

18. Piagam untuk Gudep yang sudah ada

Berdasarkan laporan dan rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.

19. Pemanfaatan Sarana Teknologi yang Tersedia

Perlu dipertimbangkan pemanfaatan teknologi komunikasi yang tersedia, seperti e-mail dan faksimili dimana hal itu dimungkinkan.

BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk ini akan diatur kemudian, dengan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





H.A. Rivai Harahap



LAMPIRAN: I Prosedur Registrasi Gudep Baru
II Prosedur Registrasi Ulang
III Formulir A - Data Dasar Gudep
IV Formulir B - Registrasi Gudep




























Lampiran III
Formulir A
DATA DASAR GUGUSDEPAN
Nama Gudep: ............................................................ No Gudep: ............. (diisi oleh Kwarcab)
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
........................................................................... Kode Pos: .....................
Tel: ................................................................................. Fax: ................................

Nama Pembina Gudep: ........................................................................................................
Pekerjaan: .............................................................................................................................
Alamat Pembina Gudep: ......................................................................................................
.............................................................. Kode Pos: ..................
Tel: ................................................................................. Fax: .............................















Lain-lain Keterangan : ...............................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Mengetahui: Diisi di:
Tanggal: Tanggal:
Instansi: Permbina Gudep:

Nama Jelas: Nama Jelas:
Lampiran III
Formulir A

REGISTRASI GUDEP TAHUN 200..
KWARCAB: ........................................................................... Nomor Kwarcab: .............
Nama Gudep: .......................................................................... Nomor Gudep: ................
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
.................................................................................... Kode Pos: ................
Tel: ....................................................................................... Fax: .........................

Nama Pembina Gudep: .......................................................................................................
Alamat Pembina Gudep: .......................................................................................................
.................................................................................... Kode Pos: ................
Tel: ....................................................................................... Fax: .........................















Lain-lain Keterangan ……………………................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Diisi di:
Tanggal:
Permbina Gudep:

Nama Jelas:

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA



I.  UMUM

Salah  satu  tujuan  bernegara  yang  tercantum  dalam  Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
mencerdaskan  kehidupan  bangsa.  Upaya  untuk  mencerdaskan
kehidupan  bangsa  tersebut  dapat  dilakukan  melalui  pendidikan.
Pendidikan  kepramukaan  merupakan  salah  satu    pendidikan
nonformal  yang  menjadi  wadah  pengembangan  potensi  diri  serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk
melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping
itu,  pendidikan  kepramukaan  yang  diselenggarakan  oleh  organisasi
gerakan  pramuka  merupakan  wadah  pemenuhan  hak  warga  negara
untuk  berserikat  dan  mendapatkan  pendidikan  sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan  pramuka  yang  pada  masa   pemerintahan  Hindia  Belanda
tahun  1912  disebut  kepanduan  terus  berkembang  dalam  dinamika
politik  didasari  oleh  politik  yang  memecah  belah  bangsa.  Namun
kegiatan kepanduan di tanah air tetap memiliki komitmen yang sama
yaitu menentang kebijakan pemerintahan kolonial Hindia Belanda dan
berjuang  menuju  Indonesia  merdeka.  Sejarah  mencatat  bahwa 
gerakan  kepanduan melahirkan  sikap  patriotisme  kaum muda  yang
pada  muaranya  mematangkan  momentum  sumpah  pemuda              
28  Oktober  1928  dan  proklamasi  kemerdekaan  Republik  Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.  


Setelah  kemerdekaan  Presiden  Republik  Indonesia  Soekarno
mengumpulkan  60  (enam  puluh)  organisasi  kepanduan  untuk
dikonsolidasikan  menjadi  kekuatan  pembangunan  nasional.  Untuk
itu,  Presiden  mengeluarkan  Keputusan  Presiden  Nomor  238             
Tahun 1961  tentang Gerakan Pramuka  yang  intinya membentuk dan
menetapkan  gerakan  pramuka  sebagai  satu-satunya  perkumpulan
yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan
di Indonesia.
Perkembangan  gerakan  pramuka mengalami  pasang  surut  dan  pada
kurun  waktu  tertentu  kurang  dirasakan  penting  oleh  kaum  muda.
Akibatnya,  pewarisan   nilai-nilai  yang  terkandung  dalam  falsafah
Pancasila  dalam  pembentukan  kepribadian  kaum  muda  yang
merupakan  inti  dari  pendidikan  kepramukaan  tidak  optimal.  Pada
waktu yang bersamaan dalam tatanan dunia global bangsa dan negara
membutuhkan  kaum  muda  yang  memiliki  rasa  cinta   tanah  air,
kepribadian  yang  kuat  dan  tangguh,  rasa  kesetiakawanan  sosial,
kejujuran,  sikap  toleransi,  kemampuan  bekerja  sama,  rasa  tanggung
jawab, serta kedisiplinan untuk membela dan membangun bangsa.
Dengan  menyadari  permasalahan  yang  digambarkan  di  atas,  pada
peringatan  ulang  tahun  gerakan  pramuka  14  Agustus  2006
dicanangkan  revitalisasi  gerakan  pramuka.  Momentum  revitalisasi
gerakan  pramuka  tersebut  dirasakan  sangat  penting  dalam  upaya
pembangunan  kepribadian  bangsa  yang  sangat  diperlukan  dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang  tentang Gerakan  Pramuka  disusun  dengan maksud
untuk  menghidupkan  dan  menggerakkan  kembali  semangat
perjuangan  yang  dijiwai  nilai-nilai  Pancasila  dalam  kehidupan
masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini
menjadi  dasar  hukum  bagi  semua  komponen  bangsa  dalam
penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  yang  bersifat  mandiri,
sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk
mempertahankan  kesatuan  dan  persatuan  bangsa  dalam  wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang  ini menegaskan  Pancasila merupakan  asas  gerakan
pramuka  dan  gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk
mencapai  tujuan  pramuka  melalui  kegiatan  kepramukaan  yaitu
pendidikan  dan  pelatihan,  pengembangan,  pengabdian  masyarakat
dan  orang  tua,  serta  permainan  yang  berorientasi  pada  pendidikan.
Selanjutnya,  tujuan  gerakan  pramuka  adalah  membentuk  setiap
pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai  luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader  bangsa  dalam  menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan
Republik  Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan
lingkungan hidup.
Dengan mengacu fungsi dan tujuannya, Undang-Undang ini mengatur 
aspek  pendidikan  kepramukaan,  kelembagaan,  tugas  dan  wewenang
Pemerintah  dan  pemerintah  daerah,  hak  dan  kewajiban  para
pemangku kepentingan, serta aspek keuangan  gerakan pramuka.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1  
  Cukup jelas.

Pasal 2  
      Cukup jelas.    

Pasal 3  
      Cukup jelas.

Pasal 4  
      Cukup jelas.

Pasal 5  
      Cukup jelas.  


Pasal 6  
      Cukup jelas.

Pasal 7  
  Ayat (1)
    Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Cukup jelas.

  Ayat (3)
    Huruf a
      Cukup jelas.
    Huruf b
Yang  dimaksud  “belajar  sambil  melakukan”  adalah
berusaha  mengetahui  sesuatu  dan  memperoleh  ilmu
pengetahuan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan
dengan mempraktikan hasil yang diperoleh.
    Huruf c
      Cukup jelas.
    Huruf d
Yang  dimaksud  “kegiatan  yang  menantang”  adalah
aktivitas  yang  menggugah  tekad  untuk  mengatasi
masalah.
      Huruf e
Cukup jelas.
    Huruf f
Cukup jelas.
    Huruf g
Cukup jelas.
    Huruf h
Cukup jelas.



Pasal 8  
Cukup jelas.

Pasal 9  
Cukup jelas.
  
Pasal 10  
  
Ayat (1)
Sistem  Among  yang  diterapkan  dalam  pendidikan  gerakan
pramuka diangkat dari prinsip kepemimpinan  yang berakar
dari nilai luhur budaya bangsa. 
  
  Ayat (2)
    Cukup jelas.
  
  Ayat (3)
    Huruf a
Prinsip  kepemimpinan  “di  depan  menjadi  teladan”
dikenal juga dengan istilah ing ngarsa sung tuladha.
    Huruf b
Prinsip  kepemimpinan  “di  tengah  membangun
kemauan”  dikenal  juga  dengan  istilah  ing  madya
mangun karsa.
Huruf c
Prinsip  kepemimpinan  “di  belakang  mendorong  dan
memberikan  motivasi  kemandirian”  dikenal  juga
dengan istilah tut wuri handayani.   

Pasal 11  
  Cukup jelas.

Pasal 12   
  Huruf a
Jenjang  pendidikan  siaga menekankan  pada  terbentuknya
kepribadian,  dan  keterampilan  di  lingkungan  keluarga
melalui kegiatan bermain sambil belajar.
  Huruf b
Jenjang  pendidikan  penggalang  menekankan  pada
terbentuknya  kepribadian  dan  keterampilan  dalam  rangka
mempersiapkan  diri  untuk  terjun  dalam  kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
  Huruf c
Jenjang  pendidikan  penegak  menekankan  pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut
serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  belajar,
melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi.
  Huruf d
Jenjang  pendidikan  pandega  menekankan  pada
terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut
serta  membangun  masyarakat  melalui  kegiatan  kepada
masyarakat.
Pasal 13  
  Ayat (1)
    Cukup jelas.

  Ayat (2)
    Huruf a
Pramuka siaga berusia 7 sampai dengan 10 tahun.
      Huruf b
Pramuka  penggalang  berusia  11  sampai  dengan               
15 tahun.
    Huruf c
Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun.


    Huruf d
      Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
  
  Ayat (3)
    Cukup jelas.

Pasal 14  
  Ayat (1)
    Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pembina”  adalah  tenaga
pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  melatih
peserta didik di gugus depan.

      Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “pelatih”  adalah  tenaga
pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  melatih
pembina.

       Huruf c
  Yang  dimaksud  dengan  “pamong”  adalah  tenaga
pendidik  gerakan  pramuka  yang  bertugas  mendidik
peserta didik pada satuan karya pramuka (saka).

      Huruf d
    Yang  dimaksud  dengan  “instruktur”  adalah  tenaga
pendidik  gerakan  pramuka  yang  memiliki
keahlian/keterampilan  khusus  kesakaan  yang
mendidik  peserta  didik  dan  pamong  di  satuan  karya
gerakan pramuka

  Ayat (2)
Standar  tenaga pendidik disusun dan ditetapkan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan nasional gerakan pramuka.


  Ayat (2)
    Cukup jelas.
     
Pasal 21  
  Cukup jelas.    

Pasal 22  
  Cukup jelas.
 
Pasal 23  
    Dalam  setiap  kwartir  dibentuk  dewan  kerja  sebagai  badan
kelengkapan kwartir.
 
Pasal 24  
  Cukup jelas.    

Pasal 25  
  Cukup jelas.

Pasal 26  
  Cukup jelas.  

Pasal 27  
  Cukup jelas.

Pasal 28  
  Cukup jelas.

Pasal 29  
  Cukup jelas.
 
Pasal 30  
  Cukup jelas.

Pasal 31
  Cukup jelas.

Pasal 32
  Cukup jelas.

Pasal 33
  Cukup jelas.

Pasal 34
  Cukup jelas.

Pasal 35
  Cukup jelas.
   
Pasal 36
  Cukup jelas.

Pasal 37
  Cukup jelas.
 
Pasal 38
  Cukup jelas.

Pasal 39
  Cukup jelas.

Pasal 40
  Cukup jelas.

Pasal 41
  Cukup jelas.

Pasal 42
  Cukup jelas.

Pasal 43
  Cukup jelas.

Pasal 44
  Cukup jelas.

Pasal 45
  Cukup jelas.

Pasal 46
  Cukup jelas.

Pasal 47
  Cukup jelas.
     
Pasal 48
  Cukup jelas.

Pasal 49
  Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5169

www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id

UU RI NO 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   12   TAHUN 200
TENTANG 
GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 



Menimbang : 
a.  bahwa  pembangunan  kepribadian  ditujukan  untuk 
mengembangkan  potensi  diri  serta  memiliki  akhlak
mulia,  pengendalian  diri,  dan  kecakapan  hidup  bagi
setiap  warga  negara  demi  tercapainya  kesejahteraan
masyarakat;
 b.   bahwa  pengembangan  potensi  diri  sebagai  hak  asasi
manusia  harus  diwujudkan  dalam  berbagai  upaya
penyelenggaraan  pendidikan,  antara  lain  melalui
gerakan pramuka;
c.  bahwa  gerakan  pramuka  selaku  penyelenggara
pendidikan  kepramukaan  mempunyai  peran  besar
dalam  pembentukan  kepribadian  generasi  muda
sehingga  memiliki  pengendalian  diri  dan  kecakapan
hidup  untuk  menghadapi  tantangan  sesuai  dengan
tuntutan  perubahan  kehidupan  lokal,  nasional,  dan
global;
d.  bahwa  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku
saat  ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;


Mengingat :  Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan  Pasal  31  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.  

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  yang  dibentuk 
oleh  pramuka  untuk  menyelenggarakan  pendidikan
kepramukaan.
2.    Pramuka  adalah  warga  negara  Indonesia  yang  aktif
dalam  pendidikan  kepramukaan  serta  mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.    Kepramukaan  adalah  segala  aspek  yang  berkaitan
dengan pramuka.
4.    Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian,  kecakapan  hidup,    dan  akhlak  mulia
pramuka melalui  penghayatan  dan  pengamalan nilai-
nilai kepramukaan. 
5.    Gugus  Depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan
organisasi  terdepan  penyelenggara  pendidikan
kepramukaan.


6.    Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan  pendidikan  untuk  mendidik,  melatih,  dan
memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga
pendidik kepramukaan. 
7.    Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8.    Satuan  Karya  Pramuka  adalah  satuan  organisasi
penyelenggara  pendidikan  kepramukaan  bagi  peserta
didik  sebagai  anggota  muda  untuk  meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9.    Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota  pramuka  dewasa  untuk memajukan  gerakan
pramuka.
10. Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  gerakan
pramuka  yang  dipimpin  secara  kolektif  pada  setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis  Pembimbing  adalah  dewan  yang  memberikan
bimbingan  kepada  satuan  organisasi  gerakan
pramuka.
12. Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah,
adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang
kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia
sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
13. Pemerintah  Daerah  adalah  gubernur,  bupati  atau
walikota,  dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri  adalah  menteri  yang  membidangi  urusan
pemuda.



BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
  Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan  pramuka  berfungsi  sebagai  wadah  untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a.   pendidikan dan pelatihan pramuka;
b.   pengembangan pramuka;
c.   pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d.   permainan yang berorientasi pada pendidikan.

Pasal 4
Gerakan  pramuka  bertujuan  untuk  membentuk  setiap
pramuka  agar  memiliki  kepribadian  yang  beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  dan
memiliki  kecakapan  hidup  sebagai  kader  bangsa  dalam
menjaga  dan  membangun  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia,  mengamalkan  Pancasila,  serta  melestarikan
lingkungan hidup.

BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, 
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1)  Kode  kehormatan  pramuka  merupakan  janji  dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2)  Kode  kehormatan  pramuka  terdiri  atas  Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)  Kode  kehormatan  pramuka  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (2)  dilaksanakan,  baik  dalam  kehidupan
pribadi maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4)  Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh  menjalankan  kewajibanku  terhadap  Tuhan
Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup,  ikut  serta  membangun  masyarakat,  serta
menepati Darma Pramuka.”
(5)  Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a.  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c.  patriot yang sopan dan kesatria;
d.  patuh dan suka bermusyawarah;
e.  rela menolong dan tabah;
f.  rajin, terampil, dan gembira;

g.  hemat, cermat, dan bersahaja;
h.  disiplin, berani, dan setia;
i.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.  suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 7
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan
dengan  berlandaskan  pada  kode  kehormatan
pramuka  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan
untuk  meningkatkan  kemampuan  spiritual  dan
intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang
dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan
progresif.
(3)  Metode  belajar  interaktif  dan  progresif  sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi: 
a.  pengamalan kode kehormatan pramuka;
b.  kegiatan belajar sambil melakukan;
c.  kegiatan  yang  berkelompok,  bekerja  sama,  dan     
berkompetisi;
d.  kegiatan yang menantang;
e.  kegiatan di alam terbuka;
f.  kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan
dorongan dan dukungan;
g.  penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
h.  satuan terpisah antara putra dan putri.
(4)  Penerapan  metode  belajar  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (2)  disesuaikan  dengan  kemampuan  fisik
dan mental pramuka. 


(5)  Penilaian  atas  hasil  pendidikan  kepramukaan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan
dengan  berdasarkan  pada  pencapaian  persyaratan
kecakapan  umum  dan  kecakapan  khusus  serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan. 
(6)  Pencapaian  hasil  pendidikan  kepramukaan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dinyatakan
dalam  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan  umum
dan kecakapan khusus. 

Pasal 8
(1)    Nilai  kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 5 mencakup:  
a.  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang
Maha Esa;
b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa;  
d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.  tolong-menolong; 
f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.  jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; 
h.  hemat, cermat, dan bersahaja; dan 
i.  rajin dan terampil.
(2)    Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  merupakan  inti  kurikulum  pendidikan
kepramukaan.

Pasal 9 
Kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  terdiri
atas:
a.   kecakapan umum; dan
b.   kecakapan khusus



Pasal 10
(1)  Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2)  Sistem  among  merupakan  proses  pendidikan
kepramukaan  yang  membentuk  peserta  didik  agar
berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)  Sistem  among  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan  ayat  (2)  dilaksanakan  dengan  menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a.  di depan menjadi teladan;
b.  di tengah membangun kemauan; dan
c.  di belakang mendorong dan memberikan  motivasi
kemandirian.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 11
Pendidikan  kepramukaan  dalam  Sistem  Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,
berjiwa patriotik,  taat hukum, disiplin, menjunjung  tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Pasal 12
Jenjang  pendidikan  kepramukaan  terdiri  atas  jenjang
pendidikan:
a.   siaga;
b.   penggalang; 
c.   penegak; dan 
d.   pandega.



Bagian Ketiga
     Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
                                
Pasal 13
(1)  Setiap warga negara  Indonesia  yang berusia 7  sampai
dengan  25  tahun  berhak  ikut  serta  sebagai  peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
terdiri atas:
a.  pramuka siaga;
b.  pramuka penggalang; 
c.  pramuka penegak; dan 
d.  pramuka pandega.
(3)  Peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai
anggota muda.

Pasal 14
(1)    Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan 
terdiri atas: 
a.  pembina; 
b.  pelatih; 
c.  pamong; dan 
d.  instruktur.
(2)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)    Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai
anggota dewasa.


Pasal 15
Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  yang  mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat  (1)
dan  kecakapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9
disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan  oleh  badan  standardisasi  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: 
a.  gugus depan; dan
b.  pusat pendidikan dan pelatihan.


Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
 
Pasal 17
(1)   Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  kepada
pihak yang berkepentingan.
(2)   Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga
pendidik,  dan  kurikulum,  pada  setiap  jenjang  dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3)   Evaluasi  terhadap  peserta  didik  dilakukan  oleh
pembina

(4)   Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh
pusat  pendidikan  dan  pelatihan  nasional  yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5)   Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan  oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

Pasal 18
(1)   Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan
kegiatan  dan  satuan  pendidikan  kepramukaan  pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)   Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat
terbuka dan dilakukan oleh  lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)    Sertifikat  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  sertifikat  
kompetensi.
(2)    Tanda  kecakapan  diberikan  kepada  peserta  didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui  penilaian  terhadap  perilaku  dalam
pengamalan  nilai  serta  uji  kecakapan  umum  dan  uji
kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan
kepramukaan. 
(3)    Sertifikat  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik  diberikan
oleh  pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan
pada tingkat nasional.


BAB IV
KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20
(1)     Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2)     Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.  gugus depan; dan
b.  kwartir.

Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2)  huruf  a  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1)  Gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  21  meliputi  gugus  depan
komunitas  kewilayahan,  agama,  profesi,  organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 23
Kwartir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)
huruf b terdiri atas:
a.    kwartir ranting;
b.  kwartir cabang;
c.    kwartir daerah; dan
d.  kwartir nasional.




Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi 

Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 ayat
(2)  huruf  a  dibentuk  melalui  musyawarah  anggota
pramuka. 

Pasal 25
(1)  Gugus  depan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2)  Kwartir  ranting  sebagaimana  pada  ayat  (1)  dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2)  Kwartir daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1)  Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal  23  dipilih  oleh  pengurus  organisasi  gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2)  Kepengurusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.

Bagian Ketiga
    Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

Pasal 28
(1)  Kwartir  ranting  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
23  huruf  a  merupakan  satuan  organisasi  gerakan
pramuka di kecamatan.

(2)  Kwartir  ranting  mempunyai  tugas  memimpin  dan
mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3)  Kwartir  ranting sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
dibentuk  oleh  paling  sedikit  5  (lima)  gugus  depan
melalui musyawarah ranting.
(4)  Kepengurusan  kwartir  ranting  dibentuk  melalui
musyawarah ranting. 
(5)  Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah  ranting  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.   pemilihan  dan  penetapan  kepengurusan    
organisasi kwartir ranting; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.
 
Pasal 29
(1)  Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf  b  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
kabupaten/kota.
(2)  Kwartir  cabang  mempunyai  tugas  memimpin  dan
mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3)  Kwartir  cabang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4)  Kepengurusan  kwartir  cabang  dibentuk  melalui
musyawarah cabang. 
(5)  Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id


c.  penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1)  Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf  c  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka  di
provinsi.
(2)  Kwartir  daerah  mempunyai  tugas  memimpin  dan
mengendalikan  gerakan  pramuka  dan  kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3)  Kwartir  daerah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4)  Kepengurusan  kwartir  daerah  dibentuk  melalui
musyawarah daerah. 
(5)  Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6)  Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c.  penetapan rencana kerja organisasi.

Pasal 31
(1)  Kwartir  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
23  huruf  d  merupakan  organisasi  gerakan  pramuka
lingkup nasional.
(2)  Kwartir  nasional  mempunyai  tugas  memimpin  dan
mengendalikan  gerakan  pramuka  serta  kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3)  Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4)  Kepengurusan  kwartir  nasional  dibentuk  melalui
musyawarah nasional. 
(5)  Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.


(6)  Musyawarah  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (3)  merupakan  forum  musyawarah  tertinggi
untuk:
a.  pertanggungjawaban organisasi; 
b.  pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c.  perubahan  dan  penetapan  anggaran  dasar  dan
anggaran rumah tangga; dan
d.  penetapan rencana kerja strategis organisasi.


Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

Pasal 32
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a.  satuan karya pramuka;
b.  gugus darma pramuka;
c.  satuan komunitas pramuka;
d.  pusat penelitian dan pengembangan;
e.  pusat informasi; dan/atau 
f.  badan usaha.
(2)  Ketentuan  mengenai  organisasi  pendukung  gerakan
pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.


Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1)  Pada  setiap  gugus  depan  dan  kwartir  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (2)  dapat  dibentuk
majelis pembimbing.
(2)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan
keorganisatorisan  serta memfasilitasi  penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan. 
(3)  Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur: 
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah daerah; dan
c.  tokoh masyarakat. 
(4)  Majelis  pembimbing  dari  unsur  tokoh  masyarakat
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  huruf  c  harus
memiliki  komitmen  yang  tinggi  terhadap  gerakan
pramuka. 
Pasal 34
(1)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,
tanggung  jawab,  susunan  organisasi,  dan  tata  kerja
gugus  depan,  kwartir,  dan  majelis  pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2)  Anggaran  dasar  dan  anggaran  rumah  tangga  gerakan
pramuka  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional. 


Bagian Keenam
Atribut

Pasal 35
(1)  Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne; dan
e.  pakaian seragam.
(2)  Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal  36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a.  menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan; 
b.  membimbing,  mendukung,  dan  memfasilitasi
penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c.  membantu  ketersediaan  tenaga,  dana,  dan  fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

Pasal  37
(1)  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  berwenang  untuk
melakukan  pengawasan  terhadap  penyelenggaraan
pendidikan  kepramukaan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan. 


(2)  Pengawasan  terhadap  pelaksanaan  penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta
bupati/walikota.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 38
Setiap peserta didik berhak: 
a.   mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.   menggunakan atribut pramuka; 
c.  mendapatkan  sertifikat  dan/atau  tanda  kecakapan
kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.

Pasal 39

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.   melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.   menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.  mematuhi  semua  persyaratan  dan  ketentuan
pendidikan kepramukaan.

Pasal  40

Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan  dan  memperoleh  informasi  tentang
perkembangan anaknya.

Pasal 41

Orang tua berkewajiban untuk: 
a.  membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 42

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan  sumber  daya   dalam  kegiatan  pendidikan
kepramukaan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 43

(1)    Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: 
a.  iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan
peraturan perundang-undangan. 
(2)    Selain  sumber  keuangan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1),  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah
dapat  memberikan  dukungan  dana  dari  anggaran
pendapatan  dan  belanja  negara  dan/atau  anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3)  Sumbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf  b,  selain  berupa  uang  dapat  juga  berupa
barang atau jasa.


Pasal 44
Pengelolaan  keuangan  gerakan  pramuka  dilaksanakan
secara  transparan,  tertib,  dan  akuntabel  serta  diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a.  menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b.  memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 46
(1)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  melanggar
ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  45
dapat  dibekukan  oleh  Pemerintah  atau  pemerintah
daerah.
(2)  Satuan  organisasi  gerakan  pramuka  yang  telah
dibekukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  yang
tetap  melakukan  kegiatan  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  45  dapat  dibubarkan  berdasarkan
putusan pengadilan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.  organisasi  gerakan  pramuka  dan  organisasi  lain  yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id


b.  satuan  atau  badan  kelengkapan  dari  organisasi
sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  tetap
menjalankan  tugas,  fungsi,  dan  tanggung  jawab
organisasi yang bersangkutan;
c.  aset  yang  dimiliki  oleh  organisasi  sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  wajib
disesuaikan  dengan  ketentuan  Undang-Undang  ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan
gerakan  pramuka  yang  bertentangan  dengan  ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Undang-Undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal
diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan
penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010 




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
        
                                         

 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131












www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id